Pelayanan Drive Thru ERATERANG

  1. Pemohon menginput surat permohonan surat keterangan dan persyaratannya melalui aplikasi eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id
  2. Setelah terverifikasi dan dikabulkan permohonan surat keterangan tersebut pemohon dapat mengambil surat keterangan melalui layanan Drive thru.

  1. Petugas PTSP sudah menyiapkan surat keterangan elektronik atas nama Pemohon yang sudah selesai.
  2. Pengguna/ Grab atau Drive Thru atau gojeg datang menekan bel tombol Drive Thru yang tersedia di depan lobby.
  3. Petugas penghubung menghampiri Pengguna/Drive Thru, Grab atau Gojek.
  4. Pengguna/Drive Thru, Grab atau Gojek menyerahkan syarat-syarat asli ke Petugas Penghubung.
  5. Petugas Penghubung menyerahkan syarat asli tersebut ke Staf Panitera Muda Hukum di PTSP
  6. Staf Panitera Muda Hukum di PTSP memverifikasi keaslian pernyaratan tersebut, setelah sesuai syarat-syaratnya lalu Petugas PTSP menyerahkan surat keterangan asli dan bukti pembayaran PNBP kepada Petugas Penghubung
  7. Petugas Penghubung menyerahkan surat keterangan asli dan bukti pembayaran PNBP kepada Pengguna/Drive Thru, grab atau gojek.
  8. Pengguna /Drive Thru, Grab atau Gojek menyerahkan biaya PNBP. Setelah itu pergi dari area Kantor Pengadilan Negeri Surakarta

Sejak Pengguna/Drive Thru, Grab atau Gojek datang menekan tombol Drive Thru  (7) tujuh menit kemudian surat keterangan elektronik sudah bisa dibawa oleh Pengguna/Drive Thru Grab atau Gojek.


PNBP Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2019.


Pengguna/Drive Thru, Grab atau Gojek, mempermudah pemohon dalam pengambilan surat keterangan via Eraterang

1.   Pengaduan, dan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

a.            Meja Pengaduan

b.     Surat Elektronik /Email (hukumpnskt@gmail.com)

c.             WA/SMS (0812837080449)

d.             Faxsimile (0271)719186

e.             PTSP on Call 087824581311.

f.       Surat dengan alamat : Pengadilan Negeri Surakarta dengan alamat Jl. Brig. Jend. Slamet Riyadi No. 290 Kota Surakarta.

2.  Aplikasi SIWAS MARI pada situs Mahkamah Agung (www.siwas.mahkamah agung.go.id).


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Drive Thru ERATERANG"