Sejak Pengguna/Drive Thru, Grab atau Gojek datang menekan tombol Drive Thru (7) tujuh menit kemudian surat keterangan elektronik sudah bisa dibawa oleh Pengguna/Drive Thru Grab atau Gojek.
PNBP Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2019.
Pengguna/Drive Thru, Grab atau Gojek, mempermudah pemohon dalam pengambilan surat keterangan via Eraterang
1. Pengaduan, dan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
a. Meja Pengaduan
b. Surat Elektronik /Email (hukumpnskt@gmail.com)
c. WA/SMS (0812837080449)
d. Faxsimile (0271)719186
e. PTSP on Call 087824581311.
f. Surat dengan alamat : Pengadilan Negeri Surakarta dengan alamat Jl. Brig. Jend. Slamet Riyadi No. 290 Kota Surakarta.
2. Aplikasi SIWAS MARI pada situs Mahkamah Agung (www.siwas.mahkamah agung.go.id).
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store